Selama Orde Baru, kita menyaksikan sebentuk ketegangan di antara seni teater nasional dan fungsi politis negara. Larangan teater yang memuncak pada tahun 90-an hanya salah satu gejala ketegangan tersebut. Kenapa ketegangan demikian perlu terjadi? Apa artinya? Dan bagaimana kita merumuskannya dalam kerangka budaya nasional? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang ingin saya bahas dalam tulisan ini.
Yang saya maksudkan dengan istilah ‘budaya nasional’ adalah hasil-hasil budaya yang menggunakan bahasa Indonesia (meskipun batasan ini sering tidak berlaku untuk seni lukis, patung, dan sebagainya.), diciptakan dengan niat untuk dijadikan sumbangan pada budaya nasional yang bersifat baru, dan cenderung mencari hubungan dengan arus kesenian internasional yang sedang berkembang. Lebih spesifik lagi, saya ingin memusatkan perhatian pada seni teater nasional. “Seni teater nasional” adalah teater yang mengutamakan bobot unsur “seni-nya” dan bukan hiburan belaka, walaupun unsur hiburan sering, kalau tidak selalu, juga perlu ada.

